PeraturanMenteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja PeraturanMenteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 1983 tentang Instalasi PermenakerPER.02/MEN/I/2011 tentang Pembinaan dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; Permenaker No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat K3 Lift Fast Money. Ijin Disnaker dan sertifikasi Disnaker dari penangkal petir merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pengelola atau pemilik bangunan yang bertujuan untuk menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penangkal petir yang terpasang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. tentang PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan secara berkala oleh instansi terkait dilakukan setiap 2 kerja dari pengujian instalasi penangkal petir meliputi Sertifikasi Disnaker Baru untuk pasang penangkal petir baruSertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan Disnaker atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun . dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya Re-Sertifikasi ijin Penyalur PetirApabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi Uji resistensi atau tahanan groundingUji fisik atau visual dari kabel instalasiCek visual sambungan atau konektor kabel dan groundingPencatatan data lapanganLaporan hasil pemeriksaanSertifikasi Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung , gambar situasi , detail instalasi dan surat Permohonan Pengesahan .Bila ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu .Pihak kami akan memprakarsai seluruh proses Sertifikasi Disnaker ini,

per 02 men 1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir